Menko Yusril Sebut Pemberian Abolisi kepada Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Sudah Sesuai UU

Tangkapan layar - Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra.
Sumber :
  • ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan amnesti dan abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU).

Usai Gunung Dempo Meletus Tanpa Gejala Vulkanik, Badan Geologi Ingatkan Warga Kota Pagar Alam Waspada

Dilansir dari Antara, UU dimaksud yakni Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang Darurat (UUDrt) Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

"Pasal 14 UUD 1945 tegas menyatakan bahwa Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," ucap Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025.

Kunjungi Taman Langsat Jaksel, Megawati Disambut Pramono Anung

Dalam pemberian amnesti dan abolisi menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 RI, dia menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto sudah meminta pertimbangan kepada DPR melalui surat.

Selain itu, kata dia, Presiden juga telah mengutus dua menteri, yaitu Menteri Hukum (Menkum) dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), untuk berkonsultasi dan meminta pendapat DPR atas rencana pemberian amnesti dan abolisi, yang antara lain diberikan kepada Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).

Pangdam Jaya Pastikan Pengamanan HUT ke-80 RI Maksimal, Masyarakat Diminta Ikut Jaga Ketertiban

Jikamerujuk pada Pasal 2 dan Pasal 4 UUDrt 11/1954, Yusril mengungkapkan, jika seseorang atau sekelompok orang diberikan amnesti, maka segala akibat hukum dari tindak pidana yang dilakukan akan dihapuskan.

Dalam aturan itu, disebutkan pula dengan abolisi, segala penuntutan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dihapuskan.

Halaman Selanjutnya
img_title