1.178 Terpidana Penerima Amnesti dari Prabowo, Mulai Kasus UU ITE Hina Jokowi hingga Makar di Papua
- Instagram Prabowo
Jakarta — Presiden RI Prabowo Subianto memberikan amnesti untuk 1.178 narapidana. Kebijakan amnesti itu diteken Prabowo melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti dengan ditandatangani pada 1 Agustus 2025.
“Sesuai arahan Pak Presiden, kami di Kemenkum telah memverifikasi data dari Kementerian IMIPAS. Dari total 1.669 narapidana dan anak binaan, 1.178 telah memenuhi syarat untuk mendapatkan amnesti,” ujar Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers yang dikutip Selasa, 5 Agustus 2025.
Dijelaskan Supratman, Langkah pemberian amnesti itu untuk menjaga keutuhan NKRI.
"Dari awal presiden memang menginginkan, karena beliau selalu berpikir tentang keutuhan NKRI. Jadi, beliau selalu menekankan tentang keutuhan dan kita harus betul-betul bersatu padu untuk membangun bangsa ini," jelas Supratman.