1.178 Terpidana Penerima Amnesti dari Prabowo, Mulai Kasus UU ITE Hina Jokowi hingga Makar di Papua
Selasa, 5 Agustus 2025 - 15:16 WIB
Sumber :
- Instagram Prabowo
"Presiden punya pertimbangan bagaimana seluruh kekuatan politik itu bisa bersama-sama membangun republik ini. Apalagi sebentar lagi kita akan merayakan 80 tahun Indonesia merdeka,” tuturnya.
Sebelumnya, Prabowo memberikan amnesti kepada eks Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, serta abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.
Selain itu, amnesti diberikan kepada Sugi Nur Raharja alias Gus Nur yang terseret kasus soal keaslian ijazah Presiden ke-7, Joko Widodo atau Jokowi.
Halaman Selanjutnya
Selanjutnya, amnesti juga diberikan kepada Yulianus Paonganan alias Ongen. Status Ongen dijerat kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penghinaan terhadap Jokowi.