Ekonom: Penempatan Dana Pemerintah Rp200 Triliun Tak Langgar Konstitusi, Sudah Penuhi Syarat
Selasa, 16 September 2025 - 20:15 WIB
Sumber :
- Instagram Prabowo Subianto
“Menganggap penempatan kas sama dengan belanja sama saja dengan menyamakan seseorang yang memindahkan tabungan dari Bank A ke Bank B demi bunga lebih tinggi, dengan seseorang yang menghabiskan uangnya untuk belanja barang. Secara akuntansi dan hukum, keduanya berbeda jauh,” ujarnya.
Kemudian, Herry juga tak sependapat dengan anggapan langkah Menkeu Purbaya yang bersifat spontan. Dia menilai jumlah saldo kas pemerintah per akhir Agustus 2025 sudah berjumlah lebih dari Rp425 triliun.
Ia menekankan jumlah itu juga melebihi batas aman kas negara.
Halaman Selanjutnya
Herry mengatakan dengan penempatan dana di bank umum, justru sebagai bentuk manajemen kas yang prudent. Menurut dia, dengan kebijakan itu maka akan menghasilkan manfaat seperti menambah bunga sebagai PNBP. Selain itu, bisa menambah likuiditas perbankan untuk menyalurkan kredit produktif ke sektor prioritas.