Ekonom: Penempatan Dana Pemerintah Rp200 Triliun Tak Langgar Konstitusi, Sudah Penuhi Syarat

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
Sumber :
  • Instagram Prabowo Subianto

Herry mengatakan dengan penempatan dana di bank umum, justru sebagai bentuk manajemen kas yang prudent. Menurut dia, dengan kebijakan itu maka akan menghasilkan manfaat seperti menambah bunga sebagai PNBP. Selain itu, bisa menambah likuiditas perbankan untuk menyalurkan kredit produktif ke sektor prioritas.

Wow! Rp16,23 Triliun Stimulus Pemerintah Disebut Bisa Ciptakan Jutaan Lapangan Kerja Baru

 

Kalau ada kekhawatiran bahwa kebijakan ini akan menjadi preseden pelemahan institusi juga kurang tepat,” ujarnya.

Ekonom: Secara Makro, Kebijakan Rp200 T Berpotensi Menjadi Katalis Pertumbuhan Ekonomi Baru

 

Pun, ia menambahkan, kebijakan itu juga bisa perkuat peran Bendahara Umum Negara dalam mengelola kas. Hal itu sesuai praktik treasury management di negara modern.

Dihujani Kritik, KPU Akhirnya Batalkan Aturan Dokumen Syarat Capres-Cawapres

 

Ia menuturkan, dana yang ditempatkan di bank umum juga tetap tercatat sebagai kas negara di Rekening Kas Umum Negara (RKUN), dan bisa ditarik lagi kapanpun.

Halaman Selanjutnya
img_title