Ekonom: Penempatan Dana Pemerintah Rp200 Triliun Tak Langgar Konstitusi, Sudah Penuhi Syarat
Selasa, 16 September 2025 - 20:15 WIB
Sumber :
- Instagram Prabowo Subianto
"Bahkan aspek transparansinya juga sudah dipenuhi, karena publik perlu tahu,” lanjut Herry.
Baca Juga :
Wow! Rp16,23 Triliun Stimulus Pemerintah Disebut Bisa Ciptakan Jutaan Lapangan Kerja Baru
Herry menepis argument Prof Didik soal penempatan dana di bank harus melalui proses legislasi seperti APBN. Dia bilang, penempatan kas bukanlah belanja negara.
Baca Juga :
Ekonom: Secara Makro, Kebijakan Rp200 T Berpotensi Menjadi Katalis Pertumbuhan Ekonomi Baru
Ia menyampaikan, belanja adalah pengeluaran yang mengurangi kas negara secara permanen seperti gaji pegawai, belanja modal, subsidi, dan wajib melalui persetujuan DPR.
Adapun penempatan dana hanya memindahkan lokasi penyimpanan kas pemerintah dari Bank Indonesia ke bank umum (Himbara).
Halaman Selanjutnya