Ekonom: Penempatan Dana Pemerintah Rp200 Triliun Tak Langgar Konstitusi, Sudah Penuhi Syarat
- Instagram Prabowo Subianto
VIVA Jakarta — Langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menempatkan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di bank mitra dinilai tak melanggar konstitusi. Sebelumnya, ekonom INDEF Prof Didik J Rachbini yang mengkritisi kebijakan Menkeu Purbaya.
Ekonom NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan menilai tak ada masalah dengan penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di bank umum. Dia berbeda pandangan dengan Prof Didik.
“Menurut saya, penempatan dana pemerintah Rp200 triliun di bank umum dianggap melanggar konstitusi itu tidak tepat. Tampaknya ada kekeliruan tentang mekanisme pengelolaan kas negara,” kata Herry, Selasa, 16 September 2025.
Dijelaskan Herry, dalam UUD 1945 dan UU Bendahara Negara 2004 tak membahas secara khusus tentang saldo anggaran lebih (SAL) seperti yang dipersoalkan. Menurut dia, penggunaan dana SAL diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK).