Ekonom: Penempatan Dana Pemerintah Rp200 Triliun Tak Langgar Konstitusi, Sudah Penuhi Syarat

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
Sumber :
  • Instagram Prabowo Subianto

VIVA Jakarta Langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menempatkan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di bank mitra dinilai tak melanggar konstitusi. Sebelumnya, ekonom INDEF Prof Didik J Rachbini yang mengkritisi kebijakan Menkeu Purbaya.

Ekonom: Secara Makro, Kebijakan Rp200 T Berpotensi Menjadi Katalis Pertumbuhan Ekonomi Baru

 

Ekonom NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan menilai tak ada masalah dengan penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di bank umum. Dia berbeda pandangan dengan Prof Didik.

Dihujani Kritik, KPU Akhirnya Batalkan Aturan Dokumen Syarat Capres-Cawapres

 

Menurut saya, penempatan dana pemerintah Rp200 triliun di bank umum dianggap melanggar konstitusi itu tidak tepat. Tampaknya ada kekeliruan tentang mekanisme pengelolaan kas negara,” kata Herry, Selasa, 16 September 2025.

Banjir Kritik dari Publik! KPU Didesak Cabut Aturan Ijazah Capres-Cawapres Dirahasiakan

 

Dijelaskan Herry, dalam UUD 1945 dan UU Bendahara Negara 2004 tak membahas secara khusus tentang saldo anggaran lebih (SAL) seperti yang dipersoalkan. Menurut dia, penggunaan dana SAL diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Halaman Selanjutnya
img_title