Pengamat: UUD 45 Wajib Jadi Dasar Keadilan Tambang bagi Gubernur dan Daerah
- AI
Jakarta – Pendiri Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute, R. Haidar Alwi, angkat bicara terkait pernyataan mengejutkan yang disampaikan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, dalam rapat bersama Komisi II DPR RI. Haidar menyebut, apa yang diungkapkan Anwar Hafid soal tidak diberinya akses terhadap kawasan industri tambang Morowali, merupakan alarm keras akan carut-marutnya sistem pengelolaan tambang nasional.
“Kalau gubernur sebagai wakil rakyat di daerah tambang tak diberi kuasa, ada yang sangat keliru dalam penerapan undang-undang,” tegas Haidar Alwi, dikutip Minggu, 4 Agustus 2025.
R Haidar Alwi
- Istimewa
Gubernur Tak Diakui, Keadilan Pun Terkikis
Menurut Haidar, apa yang dialami Gubernur Anwar Hafid bukan sekadar konflik administratif, melainkan soal harga diri kepala daerah dan mandat konstitusionalnya. Ia menyoroti kondisi ironis di mana seluruh perizinan pertambangan ditarik ke pusat, bahkan NPWP perusahaan-perusahaan tambang besar di Morowali terdaftar di Jakarta, bukan di lokasi mereka beroperasi.
“Tambang dikelola korporasi besar, rakyat daerah hanya jadi penonton di tanah sendiri,” ujar Haidar. Ia menambahkan bahwa posisi gubernur kian digeser menjadi simbol politik belaka, tanpa kontrol riil atas sumber daya di wilayahnya.
Dampaknya, kata Haidar, terlihat nyata: daerah penghasil hanya mendapat dana bagi hasil ratusan miliar, sementara menanggung penuh dampak ekologis, sosial, dan ekonomi akibat eksploitasi tambang.