KPK: Pengumuman Tersangka Kasus Kuota Haji Hanya Soal Waktu

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA Jakarta –Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan, pengumuman tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 tinggal menunggu waktu.

Saksi Ahli Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Nadiem Makarim Tak Sah, Ini Alasannya

“Masalah waktu saja ya,” ujar Setyo kepada wartawan di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin, 6 Oktober 2025.

Setyo menjelaskan, penyidik masih membutuhkan waktu untuk memanggil serta memeriksa sejumlah saksi tambahan sebelum menetapkan tersangka secara resmi.

KPK Panggil Periksa Eks Dirut Perhutani Wahyu Kuncoro Terkait Kasus Inhutani V

“Penyidik masih perlu melengkapi pemberkasannya atau proses penyidikannya. Sementara masalah lain enggak ada kok,” tambahnya.

KPK sebelumnya mengumumkan dimulainya penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada 9 Agustus 2025.

KPK Ungkap Beragam Modus Korupsi Jual-Beli Kuota Haji 2024

Langkah itu dilakukan setelah lembaga antirasuah memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam tahap penyelidikan pada 7 Agustus 2025.

Dalam prosesnya, KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara. Dari hasil perhitungan awal, kerugian yang timbul diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Halaman Selanjutnya
img_title