KPK Selidiki Dugaan Korupsi Penjualan Gas Oil ke Perusahaan Filipina

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
Sumber :

VIVA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi benar bahwa tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait transaksi penjualan gas oil antara perusahaan Indonesia dengan Filipina.

KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur Tersangka Korupsi Proyek RSUD

Hal itu pun diakui Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan.

"Informasinya masih penyelidikan," ujarnya, dikutip Senin, 4 Agustus 2025.

KPK Tingkatkan Kasus Kuota Haji ke Penyidikan

Perusahaan Indonesia yang dimaksud Budi yakni Pertamina International Marketing and Distribution (PIMD), sedangkan perusahaan Filipina tersebut yakni Phoenix Petroleum Philippines, Inc. dan Udenna Corporation.

Sebelumnya, Direktur Utama Phoenix Henry Albert Fadullon dalam rilis perusahaannya tertanggal 10 September 2020, menyebut Phoenix menjalin kerja sama strategis dengan PIMD.

KPK Garap Deputi Direktur Hukum & Eks Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia

Dalam rilis yang sama, Managing Director PIMD Agus Witjaksono mengungkapkan bahwa kerja sama tersebut sesuai dengan visi perusahaan untuk mengembangkan bisnis perusahaan PT Pertamina (Persero), dan membangun kerja sama strategis di Asia Tenggara.

Namun, Phoenix tidak membayar sejumlah transaksi kepada PIMD, sehingga perusahaan di Indonesia tersebut mengajukan proses arbitrase di Badan Arbitrase Singapura, pada 6 April 2022.

Pada 30 November 2023, PIMD memenangkan proses arbitrase terhadap Phoenix dan Udenna, sehingga dua perusahaan Filipina tersebut harus membayar sekitar 142 juta dolar Amerika Serikat kepada PIMD.