ICW Laporkan Pejabat Kemenag Terkait Dugaan Korupsi Haji 2025 ke KPK
- dok.icw
VIVA, Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan satu penyelenggara negara dan dua pegawai negeri di Kementerian Agama (Kemenag) RI terkait kasus dugaan korupsi haji tahun 2025 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu pun dikonfirmasi oleh Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah dengan menunjukkan tanda terima laporan kepada awak media. Mereka juga menggelar teatrikal dalam pelaporan tersebut.
“ICW resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penyelenggaran haji. Ada tiga orang: penyelenggara negara dan dua pegawai negeri di kementerian,” ujar Wana di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Agustus 2025.
Terdapat dua hal penting yang menjadi poin laporan. Pertama yakni soal masyair atau layanan umum bagi jemaah haji mengikuti proses dari Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Yang kedua, berkaitan dengan pengurangan spesifikasi konsumsi yang diberikan kepada jemaah haji.
“Mengapa kami hari ini membawa sejumlah peralatan? Supaya untuk memberikan gambaran perbedaan antara konsumsi haji yang diberikan kepada jemaah pada tahun 2025 lalu dengan yang sesuai dokumen atau kontrak,” ujarnya.
Adapun ihwal dugaan persoalan layanan masyair, berdasarkan hasil investigasi ICW, Wana menyebutkan terdapat dugaan pemilihan penyedia dua perusahaan yang dimiliki oleh satu orang yang sama.
Hal itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat.