ICW Laporkan Pejabat Kemenag Terkait Dugaan Korupsi Haji 2025 ke KPK
- dok.icw
“Berdasarkan hasil penghitungan kami, individu tersebut yang memiliki dua perusahaan itu menguasai pasar sekitar 33 persen dari layanan umum yang total jemaah hajinya sekitar 203.000 orang,” kata Wana.
Poin penting kedua mengenai pengadaan katering atau konsumsi untuk jemaah haji. ICW, terang Wana, menemukan tiga pokok persoalan.
Persoalan pertama adalah makanan yang diberikan kepada jemaah haji tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019 terkait dengan angka kecukupan gizi yang dianjurkan untuk masyarakat Indonesia.
Berdasarkan Permenkes tersebut, Wana mengatakan idealnya seorang jemaah haji membutuhkan sekitar 2.100 kilo kalori (kkal). Namun, berdasarkan penghitungan ICW, rata-rata makanan yang diberikan oleh Kementerian Agama melalui penyedia kepada jemaah haji berkisar antara 1.715 sampai 1.765 kkal.
“Artinya apa? Artinya dari proses perencanaan, konsumsi yang diberikan itu tidak sesuai dengan kebutuhan gizi yang diberikan kepada jemaah haji. Itu persoalan pertama,” ujarnya.
Persoalan kedua mengenai dugaan pungutan yang dilakukan oleh salah satu terlapor yakni pegawai negeri terhadap konsumsi yang diberikan oleh Kementerian Agama.
“Sebagai informasi teman-teman, pemberian konsumsi atau harga konsumsi yang dialokasikan oleh pemerintah itu totalnya 40 riyal atau sekitar kalau dikalkulasi 1 riyal itu sekitar Rp4.000, maka satu konsumsi pagi, siang, malam itu sekitar Rp200.000,” kata Wana.