ICW Laporkan Pejabat Kemenag Terkait Dugaan Korupsi Haji 2025 ke KPK
- dok.icw
“Pagi itu 10 riyal, siang itu 15 (riyal) dan malam itu 15 riyal. Lalu kemudian dari setiap makanan itu terdapat dugaan pungutan sebesar 0,8 SAR atau 0,8 riyal, sehingga berdasarkan hasil penghitungan kami, ketika adanya dugaan pungutan yang dilakukan oleh pegawai negeri, maka terlapor yang kami laporkan kepada KPK itu mendapatkan keuntungan sekitar Rp50.000.000.000 (50 miliar). Itu dugaan yang kedua,” lanjutnya
Temuan ketiga terkait dengan pengurangan spesifikasi makanan yang diterima oleh jemaah haji. Wana bersama rekan dari ICW turut membawa makanan yang seyogianya disajikan untuk jemaah haji, di mana berdasarkan temuan pihaknya ada pengurangan spesifikasi sekitar 4 riyal per sajian.
“Yang jika dikalkulasi ke rupiah, maka potensi kerugian negara terhadap pengurangan spesifikasi konsumsi itu sekitar Rp255 miliar,” kata Wana.
Temuan pengurangan spesifikasi makanan tersebut selaras dengan temuan Tim Pengawas Haji DPR RI tanggal 24 Juli 2025.
“Dari sini harapannya KPK dapat menindaklanjuti seluruh informasi dan analisis yang kami sampaikan sehingga penyelenggaraan haji di tahun depan itu dapat berjalan lancar dan sesuai dengan dokumen seperti itu,” imbuhnya.