KPK Sinyalkan Bakal Tingkatkan Kasus Korupsi Google Cloud dan Kuota Haji ke Penyidikan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kiri)
Sumber :
  • Edwin Firdaus

 

KPK 9 Jam Periksa Nadiem Makarim terkait Kasus Google Cloud

Lebih lanjut, kata Wisnu, Kemenag tak perlu membagi kuota haji tambahan menjadi dua kategori. Sebab, ketentuan pembagian kuota haji telah diatur dalam Keppres tentang BPIH.

 

KPK Umumkan Satori dan Heri Gunawan Tersangka Korupsi CSR Bank Indonesia

“Kuota tambahan 20 ribu itu sudah diakomodir di dalam 241.000 kuota jemaah haji 2024, ini disepakati dalam rapat Komisi VIII dengan Kemenag pada 27 November 2023,” ujarnya.

 

Jubir Yaqut Jelaskan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Politisi PKS ini mengatakan keputusan Kemenag membagi kuota tambahan menjadi dua kategori berpotensi melanggar UU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Penetapan kuota haji tambahan itu, kata Wisnu, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah karena melebihi delapan persen dari total kuota jemaah haji.

 

Halaman Selanjutnya
img_title