KPK Respons Peluang Usut Dugaan Korupsi Proyek Rumah Prajurit TNI AD, Ini Penjelasannya
- Antara FOTO
Jakarta - Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan rumah prajurit TNI AD turut direspons Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu buka suara terkait peluang untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
“Kami lihat dari siapa pelakunya ya,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 6 Agustus 2025.
Asep mengatakan, jika pelaku dugaan kasus itu melibatkan anggota TNI, maka tidak ditangani oleh KPK. Menurut dia, dugaan kasus itu nanti bisa ditangani Kejaksaan Agung atau Kejagung dengan ranah Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Militer atau Jampidmil.
“Itu koneksitas. Nanti bisa ditangani di Kejaksaan karena di Kejaksaan ada Jampidmil, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer,” ujarnya.
Namun, jika terduga pelakunya warga sipil atau bukan anggota TNI, maka KPK bisa masuk menangani kasus tersebut.
“Jadi, kami bisa join (ikut mengusut) gitu. Nanti misalkan kalau ada yang TNI, ditangani oleh TNI. Kemudian yang sipilnya kami tangani, walaupun di MK (Mahkamah Konstitusi) ada putusan kan ya,” katanya.
Putusan MK yang dimaksud Asep yakni Nomor 87/PUU-XXI/2023 terkit kewenangan KPK mengusut kasus-kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan anggota TNI.