Tiga Bos Sekuritas jadi Saksi Sidang Lanjutan Kasus Taspen

Saksi-saksi di Sidang Kasus Taspen
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta – Sidang kasus pengelolaan investasi PT Taspen tahun 2019, yang digelar di Pengadila Tipikor Jakarta, kembali digelar. Dengan terdakwa mantan Dirut PT Taspen ANS Kosasih dan mantan Dirut PT Insight Investments Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto. 

Dokumen Putusan PTUN Jakarta Timur Soal Sengketa KTKI Diduga Bocor Secara Ilegal

 

Pada sidang yang dilaksanakan Kamis kemarin 7 Agustus 2025, jaksa penuntut umum atau JPU mendatangkan 7 saksi dari beberapa perusahaan.

Sebelas Saksi Dipanggil di Sidang Kasus Taspen, Dua Orang Tidak Hadir

 

 

Manfaatkan Reses, Misbakhun Ajak Konstituen Sukseskan Kopdes Andalan Prabowo

Para saksi-saksi yang dihadirkan seperti Ferita Tanudjaja, Julius Sanjaya, serta Harta Setiawan. Selain itu, Stephanus Adi Prasetyo dan Sie Yohannes sebagai perwakilan dari KB Valbury Sekuritas serta Dirut Binaartha Sekuritas Adi Indarto Hartono Binaartha Sekuritas dan Iwan Margana dari Pratama Capital Asset Management. 

 

Dalam perkara ini, terdapat penggunaan beberapa broker dalam transaksi Sukuk Ijarah II TPS Food yang sedang dalam keadaan default pada tahun 2019. 

 

Keterangan Ferita dalam persidangan, menyebut Sinarmas Sekuritas tidak pernah mendapat teguran maupun sanksi dari pihak pengawas kegiatan pasar modal yakni bursa maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait transaksi Sukuk Ijarah II TPS Food yang pada tahun 2019. 

 

Harta Setiawan, Stephanus Adi Prasetyo (KB Valbury Sekuritas) dan Adi Indarto (Binaartha Sekuritas), membenarkan itu. 

 

“Tidak ada larangan untuk melakukan transaksi aset default selama transaksi buy dan sell dilakukan pada hari yang sama, sehingga sebagai broker, kami tetap dapat menjalankan instruksi transaksi dari nasabah”, ujar Harta Setiawan.

 

Dijelaskan oleh Julius Sanjaya, transaksi berkali-kali adalah suatu yang normal dalam dunia pasar modal karena semua dilakukan melalui sistem bursa S-INVEST dan C-BEST. 

 

Sistem bursa dan Bank Kustodian, dijelaskan, akan menolak transaksi bila terdapat pelanggaran dan bahwa transaksi serupa pernah terjadi sebelumnya yaitu terhadap bonds Waskita yang juga mengalami default karena gagal bayar kupon, namun tetap dijalankan oleh Sinarmas Sekuritas.

 

Adi Indarto Hartono, terkait jenis barang, penentuan harga, tanggal transaksi serta settlement, menegaskan itu telah ditentukan oleh PT IIM selaku Manajer Investasi (MI) dan diinformasikan kepada broker melalui surat Trade Confirmation (TC) sebelum transaksi dilakukan. 

 

Dijelaskan oleh Dirut Binaartha Sekuritas tersebut, transaksi seperti ini sudah biasa terjadi di pasar negosiasi. Sebab untuk melakukan transaksi dalam pasar modal memang diperlukan sebuah broker atau perantara dan instruksi disampaikan MI melalui TC. 

 

Sinarmas Sekuritas dan KB Valbury Sekuritas menerima brokerage fee yang merupakan imbal hasil sebagai Perantara Perdagangan Efek dalam transaksi Sukuk Ijarah II TPS Food ini senilai masing-masing sebesar Rp 40 juta dan Rp 2,4 Miliar. Ini telah diserahkan ke KPK setelah pemeriksaan terhadap para broker pada tahap Penyidikan. 

 

Ferita menyampaikan bahwa hal tersebut dilakukan sebagai bentuk iktikad baik dari perusahaan terhadap proses pemeriksaan perkara ini.

 

Sementara itu, menanggapi dugaan intervensi ANS Kosasih dalam pembelian saham KIJA untuk reksa dana I-NextG2, Iwan Margana menegaskan bahwa hal tersebut dilakukan berdasarkan hasil due diligence fundamental, pemaparan dari emiten dan beberapa kali site visit yang dilakukan Tim Investasi PT IIM sebelumnya.

 

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, akan melanjutkan lagi persidangan pada Senin, 11 Agustus 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.