KPK Cegah Eks Menag Yaqut dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- Edwin Firdaus
VIVA Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk tidak bepergian ke luar negeri. Dia dicegah terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Sebelumnya, kasus ini sudah ditingkatkan lembaga antirasuah dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Hal itu setelah KPK melakukan gelar perkara pada Jumat, 8 Agustus 2025.
Selain Yaqut, KPK juga meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah dua orang lainnya. Salah satunya yakni, Staf Khusus Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz yang juga pernah menjabat anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Sementara satunya lagi dari pihak swasta.
“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 12 Agustus 2025.
Budi menjelaskan, tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan ketiganya di wilayah Indonesia dan dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diusut.
“Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan,” pungkas Budi.
Sebelumnya, KPK telah meningkatkan kasus kuota haji 2023-2024 ke penyidikan. Namun masih sprindik umum, artinya, belum ada tersangkanya.
“Perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Sabtu, 9 Agustus 2025.
“KPK menerbitkan Sprindik umum dengan pengenaan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana,” tambah Asep yang juga menjabat Direktur Penyidikan KPK.
Dalam kasus ini, sejumlah pejabat dan mantan pejabat di internal Kementerian Agama serta agen perjalanan haji dan umrah sudah dimintai keterangannya oleh penyelidik KPK.
Di antaranya mantan Menteri Presiden era Presiden RI ke-7 Joko Widodo yakni Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief, serta pegawai Kementerian Agama berinisial RFA, MAS, dan AM.
Kemudian Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Muhammad Farid Aljawi dan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz.