KPK Dalami Penggunaan Uang Korupsi CSR BI
Jakarta - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami penggunaan uang dugaan korupsi penyaluran dana program sosial (CSR) Bank Indonesia (BI).
Hal tersebut bertalian dengan pemeriksaan pegawai Bank BJB Cabang Cirebon, Silmi Ahda Fauziyah dan Mohammad Fahmi Heryanda. Selain itu, diperiksa juga saksi lain yakni pengemudi bernama Shoihbul Ilmi alias Encip.
"Penyidik mendalami terkait aliran dana program sosial BI (PSBI)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin, 28 Juli 2025.
Sebelumnya KPK menegaskan akan mendalami informasi serta keterangan terkait dugaan korupsi dana CSR BI.
Direktur Penyidikan sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyidik fokus kepada keterangan anggota DPR RI.
"Semua kami dalami tetapi sementara ini kami fokus pada penggunaan dana CSR oleh ST dan HG," ujarnya.
Asep menekankan, itu sesuai laporan awal masyarakat kepada KPK.
HG adalah inisial dari Heri Gunawan, anggota Fraksi Partai Gerindra DPR. Sedangkan ST berasal dari Satori, anggota Fraksi Partai Nasdem DPR.
Asep mengatakan Heri Gunawan dan Satori diduga mendirikan sebuah yayasan untuk menampung dana CSR.
"Mereka masing-masing mendirikan yayasan menerima dana CSR dari BI," imbuhnya.