KPK Berpeluang Periksa Menaker Yassierli terkait Kasus Pemerasan Immanuel Ebenezer
- VIVA Jakarta/Edwin Firdaus
VIVA Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang memeriksa Menaker Yassierli terkait kasus pemerasan yang telah menjerat mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer dan 10 orang lainnya.
“KPK terbuka melakukan pemeriksaan terhadap siapapun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi awak media, Senin, 25 Agustus 2025.
Budi memastikan, pasca kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) kemarin, dalam tahap penyidikan, lembaga antirasuah tentu akan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak untuk diminta keterangan, baik terhadap tersangka, saksi, maupun pihak lainnya yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini.
“KPK mengimbau agar semua pihak yang dipanggil dan dibutuhkan keterangannya agar kooperatif. Sehingga keterangan-keterangan yang dibutuhkan penyidik lengkap,” imbuhnya.
Sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap Immanuel Ebenezer, pada Jumat, 22 Agustus 2025. Penyidik juga menahan 10 orang lainnya untuk 20 hari pertama.
Noel, sapaan Immanuel Ebenezer, dan 10 orang tersebut ditahan setelah ditetapkan tersangka pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 22 Agustus sampai 10 September 2025," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di kantornya.
Setyo menjelaskan, para tersangka ditahan di Rutan KPK yang terletak di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara ini, KPK menduga Noel menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar. Uang tersebut berasal dari praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3.