Dasco Sebut Tunjangan Rumah Anggota DPR Rp 50 per Bulan Hanya untuk Satu Tahun

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
Sumber :
  • Antara

VIVA Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut anggota DPR menerima tunjangan rumah hanya dalam waktu satu tahun saja selama periode jabatan 2024-2029.

Naturalisasi Mauro, Miliano dan 3 Pesepak Bola Putri Disetujui DPR, Ini Profil Singkatnya

Menurut keterangannya, anggota DPR yang dilantik sejak Oktober 2024 sudah tak mendapatkan fasilitas rumah dinas. Dengan begitu, mereka akan menerima tunjangan hingga Oktober 2025 saja.

"Setelah Oktober 2025, anggota DPR itu tidak menerima, tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 26 Agustus 2025.

DPR Setujui Naturalisasi Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans

Gibran Rakabuming Raka dan Sufmi Dasco Ahmad

Photo :
  • Instagram/ gibran rakabuming

Tunjangan itu, lanjutnya, diberikan sebesar Rp 50 juta per bulan selama satu tahun. Dengan begitu, tunjangan yang diberikan hanya dalam waktu satu tahun itu digunakan untuk biaya kontrak selama lima tahun.

Ada 203 Anak Ditangkap Dalam Aksi di Depan DPR RI

"Mungkin memang penjelasannya kemarin kurang lengkap, kurang detail, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat luas," kata dia.

Menurut dia, anggaran tunjangan rumah dinas itu diberikan secara diangsur kepada anggota DPR karena anggarannya tidak cukup untuk diberikan secara sekaligus.

Adapun angka Rp 50 juta per bulan itu, menurut dia, diputuskan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hitungan yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal DPR RI untuk penyewaan rumah selama 5 tahun.

"Jadi jelas ya bahwa itu (tunjangan satu tahun) adalah untuk sewa selama 5 tahun," kata dia. (Ant)