Soroti Demo Ricuh, Heikal Nilai Rakyat Kecewa dengan Kinerja Pemerintah dan DPR yang Terlalu Arogan

Massa aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI.
Sumber :
  • ANTARA/Mario Sofia Nasution

 Menurut dia, tindakan apapun yang dapat dianggap merendahkan masyarakat jelas bertentangan dengan prinsip representasi. Kata dia, dalam situasi krisis, yang dibutuhkan adalah empati dan kebijaksanaan. Bukan malah memperlihatkan arogansi atau apapun yang dapat dinilai negatif dan bisa memperburuk luka sosial.

Suasana di Sekitar Mako Brimob Kwitang Senin Sore Kondusif, Arus Lalu Lintas Lancar

Heikal menyinggung muncul isu yang ramai dibahas seperti kemunculan pameo 'Rakyat bayar Pajak Naik Sedangkan DPR RI Gaji yang Naik'.

Pun, ia menyoroti kedudukan anggota DPR yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Dalam Undang-undang itu menegaskan bahwa anggota DPR wajib menjaga kehormatan lembaga dan dapat diberhentikan antarwaktu atau PAW apabila melanggar sumpah jabatan, melakukan tindakan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota. 

Diisukan Mengundurkan Diri, Menkeu Sri Mulyani Unggah Ikut Rapat Kabinet 31 Agustus

"Dalam konteks pergantian anggota DPR, terdapat mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW). Mekanisme ini merupakan jalur konstitusional bagi partai politik untuk menarik kembali kadernya di DPR RI yang bermasalah dari lembaga legislatif yang terhormat tersebut," kata Heikal.