Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook

Nadiem Makarim
Sumber :
  • Dok. Istimewa

VIVA Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

KPK Panggil Periksa Legislator Demokrat Iman Adinugraha terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM (Nadiem Makarim),” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis.

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Photo :
  • Antara FOTO
KPK Sita 15 Mobil dari Anggota DPR Fraksi Nasdem Satori, Ada Alphard hingga Camry

Nurcahyo menjelaskan, pada 2020 Nadiem selaku Mendikbudristek merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek. Padahal, saat itu proyek pengadaan TIK tersebut belum dimulai.

Pasal yang disangkakan kepada Nadiem adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK Sita 1,6 Juta Dolar AS, 4 Mobil dan 5 Bangunan Terkait Kasus Korupsi Haji

Untuk proses hukum lebih lanjut, Nadiem akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Nadiem Makarim Penuhi Panggilan KPK

Photo :
  • VIVA Jakarta/Edwin Firdaus

Dengan penetapan ini, total sudah ada lima orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Empat tersangka sebelumnya adalah Jurist Tan (JT), Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024; Ibrahim Arief (BAM), mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek; Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar sekaligus kuasa pengguna anggaran tahun 2020–2021; dan Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP sekaligus kuasa pengguna anggaran tahun 2020–2021.

Kejagung menegaskan penyidikan akan terus berlanjut untuk menuntaskan kasus yang menjerat pejabat dan mantan pejabat Kemendikbudristek ini. (ANT)