Prabowo Beri Amnesti ke Hasto, KPK: Kami Telah Melakukan Proses Hukum Sehormat-hormatnya
- Antara FOTO
Jakarta, VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Status Hasto merupakan terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk Harun Masiku.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya telah melakukan proses hukum dengan sebaik-baiknya terkait kasus yang menjerat Hasto.
“KPK telah melakukan proses hukum dengan sebaik-baiknya, dengan sehormat-hormatnya. Bahwa tidak hanya dilakukan sesuai dengan mekanisme dan kaidah-kaidah hukum. Tetapi juga KPK melakukan proses-proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dengan standar etik KPK,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Dijelaskan Budi, KPK juga sudah bekerja dengan baik, dan telah diuji oleh Dewan Pengawas KPK.
Ia menekankan proses yang dilakukan KPK mulai dari alat bukti yang dikumpulkan. Kemudian penyusunan dakwaan, tuntutan, hingga majelis hakim telah memutuskan terbuktinya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Hasto sehingga divonis pidana selama 3 tahun dan 6 bulan.
“Artinya, alat bukti yang dikumpulkan oleh teman-teman di KPK dinyatakan terbukti oleh majelis hakim,” jelas Budi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
- -
Pun, dia menambahkan, KPK juga sudah bekerja dengan baik. Sebab, menurut dia, KPK sudah menyiapkan banding terhadap vonis hakim untuk dua perkara yang melibatkan Hasto, yakni dugaan suap dan perintangan penyidikan.
“Namun demikian, dalam proses akhirnya, tadi malam kita sama-sama mendengar kabar bahwa adanya amnesti untuk saudara HK dalam perkara ini. Nanti mekanismenya kami di KPK akan menunggu surat tersebut,” ujarnya.
Terkait amnesti Hasto, DPR RI sudah memberikan permohonan pemberian persetujuan. Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan suap PAW untuk calon anggota DPR RI Harun Masiku, dan perintangan penyidikan kasus tersebut.
"Pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam.
Dasco menyampaikan demikian usai pemerintah bersama DPR yang terdiri dari pimpinan dan fraksi melakukan rapat konsultasi untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tersebut.
Adapun pada Jumat pagi, Hasto diketahui sempat keluar dari Rumah Tahanan KPK pada pukul 09.14 WIB.
Namun, agenda Hasto keluar dari tahanan untuk keperluan menjalani pengobatan yang telah diagendakan sebelum amnesti tersebut diberikan. Setelah itu, Hasto kembali ke Rutan KPK pada pukul 10.45 WIB. (Ant)