Banjir Kritik dari Publik! KPU Didesak Cabut Aturan Ijazah Capres-Cawapres Dirahasiakan

Gedung KPU.
Sumber :
  • Antara FOTO

VIVA Jakarta - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan 16 dokumen syarat pencapresan sebagai informasi yang tak dibuka ke publik dinilai memundurkan demokrasi. Langkah KPU itu juga sudah menafikan prinsip keterbukaan.

Dihujani Kritik, KPU Akhirnya Batalkan Aturan Dokumen Syarat Capres-Cawapres

Demikian disampaikan pengamat komunikasi politik M. Jamiluddin Ritonga. Menurut Jamil, sapaan akrabnya, KPU mestinya tak mengecualikan dokumen syarat capres-cawapres. Sebab, tak selayaknya dirahasiakan karena publik berhak tahu latar belakang figur calon pemimpin negara.

Jamil bilang juga tak ada dasar KPU menyatakan 16 dokumen itu termasuk ijazah capres dan cawapres dikecualikan.

Rahasiakan Dokumen Capres Termasuk Ijazah, DPR Minta KPU Klarifikasi

"Jadi, tidak ada dasar yang kuat untuk memasukkan dokumen pencapresan dan 16 persyaratan yang sudah ditentukan menjadi informasi yang dikecualikan," kata Jamil, dalam keterangannya, Selasa, 16 September 2025.

{{ photo_id=1357 }}

Didi Demokrat: Ijazah Capres Bukan Dokumen Rahasia Negara, Keputusan KPU Justru Timbulkan Kecurigaan

Dia menekankan dokumen pribadi terkait pencapresan sudah menjadi ranah publik. Bagi Jamil, keputusan KPU itu malah aneh.

"Jadi, aneh bila fotocopy ijazah sebagai syarat administrasi pencapresan tidak bisa diakses oleh khalayak umum. Keputusan KPU ini dengan sendirinya sudah mengabaikan prinsif keterbukaan informasi," jelas dosen Universitas Esa Unggul itu.

Jamil mengkritisi KPU sebagai Lembaga penyelenggara pemilu tak membuat aturan yang tak sejalan dengan keterbukaan informasi.

"Hal itu sudah pasti mengingkari kehendak demokrasi," tutur eks Dekan FIKOM Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta itu.

Maka itu, ia menegaskan KPU yang sudah dihujani kritik karena keputusannya itu didesak mencabut aturan kontroversialnya.

"Karena itu, KPU harus mencabut peraturan yang memasukkan dokumen pencapresan dan 16 persyaratan yang sudah ditentukan sebagai informasi dikecualikan. Hanya dokumen kesehatan yang bisa masuk informasi yang dikecualikan," ujarnya.

Lebih lanjut, Jamil menyebut dengan keputusan kontroversialnya itu, KPU juga sudah mengkebiri hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Begitu juga membatasi wartawan dalam memperoleh informasi yang harus dipublikasikan.

"Hal ini juga membatasi wartawan untuk mendapatkan informasi, sekaligus membatasi kemerdekaan pers," sebut Jamil.