Frasa 'Ibu Kota Politik' IKN Bikin Geger, Apa Implikasi yang Bakal Muncul?
- Antara FOTO
VIVA Jakarta - Langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres No 79 Tahun 2025 terkait Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah yang di dalamnya ada frasa 'Ibu Kota Politik' untuk IKN jadi pertanyaan publik.
Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin heran dengan frasa 'Ibu Kota Politik' karena sebelumnya tak ada dalam Pasal 12 ayat (1) UU No 21 Tahun 2023 tentang IKN.
“Di UU IKN spirit yang kita tangkap menjalankan fungsi pusat pemerintahan sebagaimana terdapat di Pasal 12 ayat (1) UU No 21 Tahun 2023 tentang IKN. Tidak ada sama sekali menyebut frasa Ibu Kota Politik,” kata Khozin dikutip pada Selasa, 23 September 2025.
Khozin meminta pemerintah bisa menjelaskan soal frasa 'Ibu Kota Politik' dalam lampiran di Perpres No 79 Tahun 2025.
Dengan langkah Prabowo itu, Perpres No 79 Tahun 2025 ini sekaligus merevisi aturan sebelumnya yakni Perpres No 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah.
Presiden RI Prabowo Subianto.
- Antara FOTO
Menurut Khozin, frasa Ibu Kota Politik perlu diperjelas karena agar tak membingungkan. Dia menuturkan dengan cara itu diartikan secara definitif pindah ibu kota negara atau hanya sekadar penyebutan semata.
“Apakah Ibu Kota Politik sama dengan ibu kota negara? Ketika Ibu Kota Politik dimaknai sama dengan Ibu Kota Negara, maka ada konsekuensi politik dan hukum,” ujar politikus PKB itu.
Pun, ia menjelaskan dari Pasal 39 (1) UU No 3 Tahun 2022 tentang IKN, perpindahan ibu kota negara bisa diwujudkan dengan penerbitan Keppres tentang pemindahan ibu kota negara.
“Implikasi politik dan hukum akan muncul ketika Ibu Kota Negara secara definitif pindah dari Jakarta ke IKN,” tuturnya.
Lebih lanjut, dia menekankan jika Ibu Kota Politik dimaknai sebagai Ibu Kota Negara, maka keputusan ini mesti jadi agenda bersama seluruh cabang kekuasaan negara. Hal itu termasuk lembaga-lembaga di luar negara, dan lembaga internasional yang berada di Indonesia.
Sebab, ia mengingatkan ketika Ibu Kota Negara definitif berpindah ke IKN, maka ada konsekuensi yang harus disiapkan.
"Tidak hanya oleh pemerintah tetapi oleh lembaga di luar pemerintah termasuk lembaga internasional yang berada di Indonesia,” kata Khozin.
Namun, ia mengkritisi jika yang dimaksud Ibu Kota Politik sebagai pusat pemerintahan sebagaimana tertuang dalam UU IKN, sebaiknya tak perlu buat istilah baru yang justru menimbulkan pertanyaan publik.
“Jika yang dimaksud Ibu Kota Politik itu tak lain adalah pusat pemerintahan, sebaiknya tak perlu buat istilah baru yang menimbulkan tanya di publik,” ujarnya. (Ant)