Soroti Dugaan Rekayasa Gugatan, Pemuda Peduli Indonesia Kritisi Kinerja KY & Bawas MA

Ilustrasi keadilan.
Sumber :
  • Istimewa/AI

Belakangan diketahui, akte itu tak pernah ada sama sekali. Hal itu diperkuat dengan pernyataan Panitera PN Tanjung Balai Asahan. 

Waka Baleg DPR Ahmad Iman Raih Gelar Doktor Desa dari UI, Bongkar 'Wajah Ganda' Pemerintahan Desa

Panitera PN Tanjung Balai Asahan diduga memberikan foto Akte lain via Whatsapp kepada tergugat SH. Foto Akte yang diberikan itu adalah Akte No 14 Tanggal 31 Januari 2020 yang berisi persetujuan dan kuasa dari SH kepada AS untuk menyelesaikan administrasi dan pembelian lahan SHM No 75 milik WA.

Bima menambahkan, dalam sidang perdata tersebut, ada keterangan saksi penggugat yang dinyatakan sebagai 'Testimoni de Auditu' oleh anggota majelis hakim. Namun, keterangan itu tetap dijadikan sebagai bahan pertimbangan putusan. 

Expo 2025 Osaka Jadi Momentum, Kopi Indonesia Siap Kembali Kuasai Pasar Jepang

Bima menyesalkan lambannya kinerja KY dan Bawas MA terhadap laporan masyarakat terkait perkara itu. Alasan itu yang membuat pihaknya mesti menempuh jalan dengan melakukan aksi unjuk rasa. 

"Kejanggalan dan dugaan rekayasa perkara ini telah dilaporkan, namun hingga saat ini KY dan Bawas dinilai tidak bekerja dan melakukan proses penyelidikan," kata Bima, dikutip pada Kamis, 2 Oktober 2025. 

Emil Audero Absen Bela Timnas Lawan Saudi dan Irak, Kluivert: Ini Benar-benar Pukulan untuk Tim!

Dia mengatakan pihaknya siap melakukan aksi lebih besar jika KY dan Bawas MA hanya diam saja. 

Menurutnya, ada dugaan 'kongkalikong' di Pengadilan Negeri di daerah. Bagi dia, dugaan itu dikhawatirkan akan merusak tatanan hukum dan sistem peradilan di Indonesia. 

Halaman Selanjutnya
img_title