Soroti Dugaan Rekayasa Gugatan, Pemuda Peduli Indonesia Kritisi Kinerja KY & Bawas MA

Ilustrasi keadilan.
Sumber :
  • Istimewa/AI

VIVA Jakarta - Massa Pemuda Peduli Indonesia (PPI) menyoroti dugaan kejanggalan dalam perkara perdata. Sebagai bentuk kritik, massa PPI pun mendatangi depan gedung Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung untuk menggelar aksi unjuk rasa damai.

RUPTL Dianggap Tak Nasionalis, SP PLN Layangkan Gugatan Ke PTUN Jakarta

Koordinator aksi massa PPI, Bima Putra Surya Pranata menjelaskan unjuk rasa itu diawali di depan gedung KY, Jalan Kramat Raya Jakarta Pusat lalu dilanjutkan ke depan Gedung Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung RI di Cempaka Putih, Senin, 29 September 2025.

Bima menyoroti sejumlah kejanggalan dalam perkara perdata seperti asli SHM No 74 milik Ju yang diduga diambil oleh AS dan menjadikannya sebagai dasar gugatan

Gugatan CMNP ke Hary Tanoe Terkait NCD 1999 Disidang di PN Jakarta Pusat

Dugaan pengambilan SHM itu dilakukan dengan cara pemalsuan tanda tangan Ju. Dalam perkembangannya, AS kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut.

PPI menyinggung AS yang diduga tak bisa menunjukkan bukti kwitansi yang berhubungan dengan pembelian lahan SHM 74 milik Ju. Namun, PN Tanjung Balai malah tetap menerima gugatan yang diajukan AS. 

Menanti Kerja Tim KY Selidiki Dugaan Pelanggaran Putusan Perkara Tom Lembong

Bahkan, majelis hakim PN Tanjung Balai memenangkan AS dalam perkara itu.

Selain itu, terkait Akte No 14 Tanggal 31 Januari 2022 yang berisi seolah penggugat ada memberi kuasa kepada tergugat inisial SH untuk menjadi perantara jual beli lahan. Akte fiktif itu diduga dimasukkan dalam dalil gugatan Pokok "B" Point "2" oleh penggugat bersama pengacaranya. 

Halaman Selanjutnya
img_title