KPK: Pengumuman Tersangka Kasus Kuota Haji Hanya Soal Waktu
- VIVA.co.id
VIVA Jakarta –Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan, pengumuman tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 tinggal menunggu waktu.
“Masalah waktu saja ya,” ujar Setyo kepada wartawan di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin, 6 Oktober 2025.
Setyo menjelaskan, penyidik masih membutuhkan waktu untuk memanggil serta memeriksa sejumlah saksi tambahan sebelum menetapkan tersangka secara resmi.
“Penyidik masih perlu melengkapi pemberkasannya atau proses penyidikannya. Sementara masalah lain enggak ada kok,” tambahnya.
KPK sebelumnya mengumumkan dimulainya penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada 9 Agustus 2025.
Langkah itu dilakukan setelah lembaga antirasuah memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam tahap penyelidikan pada 7 Agustus 2025.
Dalam prosesnya, KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara. Dari hasil perhitungan awal, kerugian yang timbul diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Selain itu, pada 11 Agustus 2025, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Kemudian pada 18 September 2025, lembaga antirasuah mengungkap dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satunya mengenai pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi sebanyak 20 ribu jemaah yang dibagi rata: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Pansus menilai pembagian itu melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menyebut porsi kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sementara 92 persen lainnya untuk jemaah haji reguler. (ANT)