Menkum: Kalau DPR Ambil Alih Inisiasi RUU Perampasan Aset, Bagus Dong
Selasa, 5 Agustus 2025 - 06:34 WIB
Sumber :
- Antara FOTO
VIVAJakarta - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengambil alih inisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Status RUU itu sebelumnya jadi inisiasi pemerintah.
Baca Juga :
Di Rajabasa Lamsel, Putri Zulhas: Anak-anak di Pelosok Berhak Dapat Ruang Belajar yang Aman dan Nyaman
Dia bilang saat jadi inisiasi pemerintah, RUU Perampasan Aset hingga kini belum juga selesai dibahas. Menurutnya, jika diambil alir DPR maka lebih bagus.
Baca Juga :
Komnas HAM Minta Pemerintah Tak Berlebihan soal Pengibaran Bendera One Piece: Itu Kebebasan Berekspresi!
"Tapi, kalau DPR yang ambil alih, maka bagus dong. Berarti DPR sudah sudah berkeinginan untuk menyelesaikan itu," kata Supratman dikutip dari Antara di Jakarta, Selasa, 5 Agustus 2025.
Halaman Selanjutnya
Dia menuturkan agar seluruh pihak bisa menunggu hasil evaluasi program legislasi nasional (prolegnas). Adapun RUU Perampasan Aset sudah masuk dalam Prolegnas Tahun 2025-2029.