Menkum: Kalau DPR Ambil Alih Inisiasi RUU Perampasan Aset, Bagus Dong

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas
Sumber :
  • Antara FOTO

Dia menjelaskan DPR RI memiliki mekanisme jika suatu RUU yang sebelumnya tak masuk dalam prioritas tahunan. Kemudian, bisa jadi prioritas jika disetujui fraksi-fraksi dan diputuskan dalam Rapat Paripurna.

Pengamat: UUD 45 Wajib Jadi Dasar Keadilan Tambang bagi Gubernur dan Daerah

 

Menurut Nasir saat ini, RUU Perampasan Aset belum masuk prioritas 2025 karena termasuk dalam RUU jangka menengah

Peran Polri dalam Mewujudkan Swasembada Jagung Nasional Tuai Respons Positif

 

"Itu dimasukkan dalam program legislasi lima tahunan, tapi itu bukan berarti istilahnya diabaikan," kata Nasir dalam diskusi daring yang dipantau dari Jakarta, Kamis (12/6). (Ant)

Bandara Botawa Akan Diaktifkan Kembali, Pemprov Papua Gelontorkan Sejumlah Bantuan ke Waropen