Menkum: Kalau DPR Ambil Alih Inisiasi RUU Perampasan Aset, Bagus Dong
- Antara FOTO
VIVAJakarta - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengambil alih inisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Status RUU itu sebelumnya jadi inisiasi pemerintah.
Dia bilang saat jadi inisiasi pemerintah, RUU Perampasan Aset hingga kini belum juga selesai dibahas. Menurutnya, jika diambil alir DPR maka lebih bagus.
"Tapi, kalau DPR yang ambil alih, maka bagus dong. Berarti DPR sudah sudah berkeinginan untuk menyelesaikan itu," kata Supratman dikutip dari Antara di Jakarta, Selasa, 5 Agustus 2025.
Dia menuturkan agar seluruh pihak bisa menunggu hasil evaluasi program legislasi nasional (prolegnas). Adapun RUU Perampasan Aset sudah masuk dalam Prolegnas Tahun 2025-2029.
Menkum mengatakan bila nanti DPR mengambil alih dengan menginisiasi RUU Perampasan Aset dan memasukkannya ke dalam Prolegnas Prioritas 2026, maka ia tak akan mempermasalahkannya.
Dijelaskan dia, bahwa Prolegnas Prioritas 2026 nanti akan disahkan sebelum Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 disahkan.
"Kalau DPR yang mengambil inisiasinya berarti entah nanti draf pemerintah yang kami kasih atau mereka lakukan drafting kembali. Tapi itu buat saya tidak penting," ungkapnya.
Kata Supratman, pemerintah sudah menyelesaikan konsep RUU Perampasan Aset. Dengan demikian, tinggal menunggu langkah selanjutnya dari DPR karena masih terdapat konsolidasi di parlemen.
Kata dia, Presiden Prabowo Subianto juga sudah bertemu dengan para ketua umum partai politik untuk membahas RUU Perampasan Aset.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil bilang bahwa RUU Perampasan Aset tak sulit dijadikan sebagai RUU prioritas tahunan.
Dia menjelaskan DPR RI memiliki mekanisme jika suatu RUU yang sebelumnya tak masuk dalam prioritas tahunan. Kemudian, bisa jadi prioritas jika disetujui fraksi-fraksi dan diputuskan dalam Rapat Paripurna.
Menurut Nasir saat ini, RUU Perampasan Aset belum masuk prioritas 2025 karena termasuk dalam RUU jangka menengah
"Itu dimasukkan dalam program legislasi lima tahunan, tapi itu bukan berarti istilahnya diabaikan," kata Nasir dalam diskusi daring yang dipantau dari Jakarta, Kamis (12/6). (Ant)