Tujuh Saksi Dihadirkan di Sidang Lanjutan Taspen di Pengadilan Tipikor Jakarta

Persidangan Kasus PT Taspen
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta – Persidangan kasus dugaan korupsi kegiatan investasi PT Taspen tahun 2019 yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, kembali digelar. Ada tujuh saksi yang dihadirkan oleh jaksa pentuntut umum, JPU.

KPK Tingkatkan Kasus Kuota Haji ke Penyidikan

 

Sidang untuk terdakwa ANS Kosasih, mantan Direktur Investasi PT Taspen, serta Ekiawan Heri Primaryanto, mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (PT IIM).

Tiga Bos Sekuritas jadi Saksi Sidang Lanjutan Kasus Taspen

 

Enam saksi berasal dari PT IIM selaku Manajer Investasi (MI), dan satu saksi dari BNI selaku Bank Kustodian reksa dana I-NextG2. Para saksi didengarkan kesaksiannya terkait proses analisis investasi, mekanisme transaksi, dan pengelolaan reksa dana sesuai kewenangan masing-masing saksi pada tahun 2019.

KPK Garap Deputi Direktur Hukum & Eks Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia

 

Saksi VJ dari BNI menjelaskan, pihaknya memiliki kewenangan untuk menyimpan dana investasi reksa dana I-NextG2 serta mencatat seluruh transaksi berdasarkan instruksi dari PT IIM selaku Manajer Investasi. 

 

Atas tanggungjawab tersebut, BK wajib menolak instruksi dari MI apabila terdapat indikasi pelanggaran terhadap Kontrak Investasi Kolektif (KIK) maupun regulasi pasar modal. Saksi mengaku sepanjang menjabat tidak pernah terjadi penolakan atas instruksi dari PT IIM. 

 

Semua transaksi tercatat di sistem internal BNI dan S-INVEST. Itu juga bisa diakses oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sepengetahuan dia, belum pernah ada temuan, teguran, atau sanksi dari OJK terhadap BNI maupun PT IIM dalam pengelolaan reksa dana I-NextG2.

 

Sedangkan saksi GWA, yang merupakan Koordinator Pelaksana Fungsi Investasi dan Riset PT IIM ketika itu, memberikan penjelasan terkait skema optimalisasi portofolio yang digunakan PT IIM sejak 2012. Dimana pendekatan rasio 20:80, 20 persen dialokasikan pada aset non-produktif dan 80 persen pada aset produktif. 

 

Dalam hal investasi PT Taspen pada reksa dana I-NextG2, apabila diketahui bahwa aset non-produktif SIAISA02 senilai Rp 200 miliar, maka diperlukan penempatan aset produktif senilai Rp 800 miliar untuk mengupayakan pemulihan portofolio, sehingga total optimalisasi adalah Rp 1 triliun.

 

Dalam penjelasannya, GWA mengatakan seluru skema seperti penggunaan broker, mekanisme netting untuk offset funding-loss dengan hanya melakukan pencatatan dan penyelesaian terhadap selisih harga beli dan jual efek yang tidak jarang dipraktekan dalam pasar modal. Serta proyeksi bahwa nilai aktiva bersih (NAB) akan mengalami penurunan sebagai konsekuensi logis dari penyerapan aset non-produktif, telah disampaikan secara transparan dalam pemaparan kepada PT Taspen pada 29 Mei 2019. 

 

Ia juga menegaskan bahwa proyeksi pemulihan sepenuhnya bergantung pada kondisi pasar yang fluktuatif dan hasil pengelolaan investasi.

 

Adapun CR dari Tim Pengelola Investasi PT IIM, menjelaskan pandemi COVID-19 sejak awal 2020 memberi dampak menyeluruh terhadap semua instrumen efek dalam pasar, termasuk saham dan obligasi. Kondisi ini kemudian  membuat terjadi penurunan performa seluruh reksa dana yang dikelola PT IIM, termasuk reksa dana I-NextG2 yang sebagian Unit Penyertaannya dimiliki Taspen.

 

GWA dan CR menyatakan bahwa seluruh proses pengelolaan reksa dana dilakukan berdasarkan prinsip integritas, profesionalisme, dan pencegahan benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK No. 43/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi. Manajemen risiko dijalankan secara aktif dan performa reksa dana dimonitor secara berkala, baik bulanan maupun kuartalan. 

 

"Laporan terakhir disampaikan langsung kepada PT Taspen pada Juni 2025, yang dilaporkan termasuk performa bulanan, Year-to-Date (YTD) berdasarkan benchmark, update kondisi market, serta strategi investasi yang akan dijalankan MI,"  jelas CR.

 

Sementara LS yang menjalankan Fungsi Perdagangan di PT IIM, memberi kesaksian terkaitmekanisme penetapan broker fee dalam transaksi efek. Seluruh transaksi efek dilakukan melalui broker sesuai ketentuan dan broker fee perhitungkan dari selisih harga atau yang dalam hal jni dilakukan dengan penambahan ekor harga dalam transaksi at par.  

 

Skema ini merupakan praktik umum dan sah dalam sistem perdagangan efek, selayaknya MI Fee yang ditentukan dalam KIK antara MI dan Bank Kustodian.

 

Lebih lanjut, CR mengungkap bahwa kinerja reksa dana I-NextG2 pernah meraih penghargaan dari lembaga pemeringkat Infovesta atas pencapaian return terbaik dalam satu tahun untuk kategori reksa dana campuran. 

 

Tidak hanya mendorong agar berinvestasi, tapi PT IIM juga mengimbau para investor untuk turut serta dalam program tanggung jawab sosial (CSR). Pada KIK reksa dana I-NextG2 CSR disisihkan 20 % dari MI Fee yang diterima untuk mendukung Yayasan Karya Salemba Empat dalam bentuk beasiswa pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu.

 

Terkait kinerja portofolio, dalam surat dakwaan disebutkan bahwa NAB reksa dana I-NextG2 per 30 September 2024 tercatat sebesar Rp843 miliar. Namun, CR menyampaikan bahwa per 1 Agustus 2025, NAB telah meningkat menjadi Rp870 miliar—naik sekitar Rp27 miliar dalam 10 bulan. 

 

Ia juga menegaskan bahwa PT Taspen masih memegang unit penyertaan dalam reksa dana tersebut, dengan sisa pemulihan sekitar 13% untuk mencapai nilai investasi awal sebesar Rp1 triliun. Apabila kondisi pasar terus membaik, proyeksi pemulihan penuh diperkirakan dapat tercapai dalam waktu 1,5 hingga 2 tahun.

 

Dikarenakan keterbatasan waktu penahanan para Terdakwa, Majelis Hakim Tipikor kembali menunda sidang dan menjadwalkan sidang selanjutnya pada pekan yang sama yaitu Kamis, 7 Agustus 2025 dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap 7 hingga 8 orang saksi lainnya yang akan dihadirkan JPU dari PT IIM.