KPK Periksa Tersangka Pengusaha Tambang Kaltim Rudy Ong Chandra

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
Sumber :
  • Edwin Firdaus

Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris PT Sepiak Jaya Kalimantan Timur, PT Cahaya Bara Kalimantan Timur, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugrah Pancaran Bulan, serta Pemegang Saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal, Rudy Ong Chandra (ROC), untuk menjalani pemeriksaan. Rudy sedianya bakal digarap  dalam kapasitasnya sebagai tersangka suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim).


"KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPK suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 29 Juli 2025.
 
Rudy Ong Chandra diketahui telah beberapa kali dipanggil diperiksa tim penindakan lembaga antirasuah. Tercatat, Rudy gteranyar diagendakan diperiksa pada Senin, 23 Juni 2025.

KPK memulai penyidikan dugaan rasuah ini sejak 19 September 2024. KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Berdasarkan informasi ketiga tersangka itu yaitu Rudy Ong Chandra (ROC), mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (AFI); dan Ketua Kadin Kaltim yang juga putri dari Awang Faroek, Dayang Donna Walfaries Tania (DDWT).

Ketiga tersangka itu telah dicegah berpergian bepergian ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan sejak Selasa, 24 September 2024. KPK diketahui telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Awang Faroek yang telah meninggal dunia pada Minggu, 22 Desember 2024.

Dalam pengsutan kasus ini, KPK telah menggeledah sejumlah tempat. Salah satu lokasi yang digeledah yakni rumah mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (AFI).

Dari serangkaian upaya paksa tersebut, Tim penyidik mengamankan sejumlah bukti. Di antaranya berupa dokumen-dokumen pengurusan izin usaha pertambangan.
KPK Panggil Fiona Handayani Eks Stafsus Nadiem Makarim terkait Penyelidikan Korupsi Google Cloud