Puluhan Ribu Rekening Sudah Diblokir PPATK, Ternyata Ini Penyebabnya

Rekening bank yang nganggur 3 bulan diblokir PPATK
Sumber :
  • Fikri Halim/VIVA Jakarta

Jakarta – Informasi tentang pemblokiran rekening pasif atau dormant belakangan ini memicu perdebatan di media sosial. Banyak warganet hingga tokoh-tokoh publik yang melontarkan kritik. 

Penculikan MIP Kepala Kantor Cabang Bank, Dua Oknum TNI Dijanjikan Rp 100 Juta

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelaskan pemblokiran sementara rekening dormant dilakukan untuk mencegah kejahatan keuangan. 

Hasil analisis menunjukkan banyak rekening hasil jual beli yang digunakan untuk tindak pidana pencucian uang, termasuk reaktivasi rekening secara masif untuk menampung dana hasil tindak pidana. Salah satu yang rawan disalahgunakan yakni rekening dormant milik nasabah yang dikendalikan oleh pihak lain.

Ekonom: Secara Makro, Kebijakan Rp200 T Berpotensi Menjadi Katalis Pertumbuhan Ekonomi Baru

Oleh sebab itu, PPATK menilai dalam rangka melindungi kepentingan umum, maka penghentian sementara atas rekening dormant dilakukan. Hal ini disebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010.

Penghentian sementara transaksi juga bertujuan sebagai pemberitahuan kepada nasabah individu, ahli waris, ataupun nasabah korporasi bahwa yang bersangkutan memiliki rekening di perbankan yang berstatus dormant.

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Kasus Kuota Haji ke PBNU, Gus Baihaqi: Siapapun Harus Menghormati Hukum

“Langkah yang dilakukan oleh PPATK semata-mata untuk melindungi kepentingan umum serta mewujudkan integritas sistem keuangan Indonesia yang lebih baik,” tulis PPATK dalam pengumumannya melalui akun resmi Instagram @ppatk_indonesia, dikutip Selasa, 29 Juli 2025

PPATK juga memastikan dana masyarakat di rekening pasif (dormant) yang dihentikan sementara tetap aman dan tidak hilang.

Halaman Selanjutnya
img_title