KPK Tingkatkan Kasus Kuota Haji ke Penyidikan

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu
Sumber :
  • Edwin Firdaus

VIVA Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status penanganan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Sita Rp 65 Miliar, KPK Ancam Bakal Tersangkakan Korporasi terkait Kasus Proyek di BRI

Hal itu dilakukan setelah KPK menggelar ekspose pada Jumat, 8 Agustus 2025.

 

Menang Praperadilan, KPK Belum Menahan Rudi Tanoe

“Perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu, 9 Agustus 2025.

 

Menteri Haji Gus Irfan: Tak Boleh Ada Permainan Dalam Urusan Haji

Kendati begitu, sejauh ini, lembaga antirasuah masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam kasus ini. Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan begitu Sprindik diteken. 

 

“KPK menerbitkan Sprindik umum dengan pengenaan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana,” kata Asep.

 

Diketahui, pada kasus tersebut, sejumlah pejabat dan mantan pejabat di internal Kementerian Agama serta agen perjalanan haji dan umrah sudah dimintai keterangannya oleh penyelidik KPK.

 

Di antaranya mantan Menteri Presiden era Presiden Joko Widodo yakni Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief, serta pegawai Kementerian Agama berinisial RFA, MAS, dan AM.

 

Kemudian Pendakwah Khalid Basalamah, Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Muhammad Farid Aljawi dan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz.