KPK Sebut Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji Lebih dari Rp1 Triliun

Kantor KPK
Sumber :
  • VIVA Jakarta/Edwin Firdaus

Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Menteri Haji Gus Irfan: Tak Boleh Ada Permainan Dalam Urusan Haji

 

Adapun Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus.

Dirut PT Wahana Adyawarna Menas Erwin Ditangkap KPK

 

Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.

DPR Dukung Kemenag Percepat Pembentukan Ditjen Pesantren

 

Budi menjelaskan, tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.

Halaman Selanjutnya
img_title