KPK Sebut Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji Lebih dari Rp1 Triliun

Kantor KPK
Sumber :
  • VIVA Jakarta/Edwin Firdaus

VIVA Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap diduga kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.

Soroti Kasus Korupsi Kuota Haji, PCNU Bangkalan: Dibuka Saja Terang Benderang agar Publik Tahu

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut angka itu masih perhitungan awal dan KPK juga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam perhitungan kerugian negara pada kasus ini.

 

KPK Geledah Kemenag terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

“Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, namun masih hitungan awal, tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detail lagi. Jadi, angka yang didapatkan dari hitungan awal adalah lebih dari Rp1 triliun,” ujar Budi Prasetyo di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 11 Agustus 2025. 

 

KPK OTT di Jakarta Terkait Kasus di Inhutani

Budi menekankan, penyidik akan mendalami pihak-pihak yang membuat pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 tidak sesuai aturan. 

 

Halaman Selanjutnya
img_title