Kopda Bazarsah Divonis Mati atas Kasus Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan

Kopda Bazarsah divonis hukuman mati
Sumber :
  • ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri

VIVA Jakarta – Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Kopral Dua (Kopda) Bazarsah terkait insiden penembakan tiga anggota polisi di arena judi sabung ayam, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Kronologi Lengkap Kasus Kematian Prada Lucky

 

Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam sidang pembacaan vonis yang digelar Senin.

Menko Budi Gunawan Sebut TNI Selidiki Kasus Penganiayaan Prada Lucky secara Profesional

Majelis hakim menegaskan, Bazarsah terbukti sah dan meyakinkan melanggar hukum. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

“Menjatuhkan pidana pokok berupa hukuman mati kepada terdakwa, dengan pidana tambahan berupa pemberhentian tidak hormat dari dinas militer,” ujar Fredy dalam sidang.

Terbukti Kelola Judi Sabung Ayam, Peltu Yun Heri Lunis Divonis 3,5 Tahun Penjara

Suasana ruang sidang seketika haru. Tangis keluarga korban pecah begitu amar putusan dibacakan.

Dengan putusan ini, Bazarsah memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah menerima vonis atau mengajukan banding.

Kasus ini bermula dari penggerebekan arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Way Kanan, pada Senin, 17 Maret 2025. Dalam operasi tersebut, tiga anggota Polri tewas tertembak oleh Bazarsah.

Ketiga korban adalah AKP (Anumerta) Lusiyanto, Kapolsek Negara Batin; Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, Bintara Polsek Negara Batin; dan Bripda (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta, anggota Satreskrim Polres Way Kanan.

Selain Bazarsah, penyidik juga menemukan keterlibatan Peltu Yun Heri Lubis dalam aktivitas perjudian di lokasi kejadian.