KPK Geledah Kemenag terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kiri)
Sumber :
  • VIVA Jakarta/Edwin Firdaus

Kasus ini sudah tahap penyidikan. Selain Yaqut, KPK mencegah dua orang lainnya.

Penyidik KPK Bakal Periksa Ahmadi Noor Supit Dalam Waktu Dekat

Salah satunya yakni, Staf Khusus Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz yang juga pernah menjabat anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Sementara satunya lagi dari pihak swasta.

 

KPK Sebut Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji Lebih dari Rp1 Triliun

“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Budi. 

 

KPK Panggil Direktur Insight Investments Management untuk Kasus Korupsi Korporasi

Budi menerangkan, tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan ketiganya di wilayah Indonesia dan dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diusut. 

 

Halaman Selanjutnya
img_title