KPK Geledah Kemenag terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:18 WIB
Sumber :
- VIVA Jakarta/Edwin Firdaus
Kasus ini sudah tahap penyidikan. Selain Yaqut, KPK mencegah dua orang lainnya.
Salah satunya yakni, Staf Khusus Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz yang juga pernah menjabat anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Sementara satunya lagi dari pihak swasta.
“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Budi.
Budi menerangkan, tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan ketiganya di wilayah Indonesia dan dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diusut.
Halaman Selanjutnya
“Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan,” ujarnya.