Soroti Kasus Korupsi Kuota Haji, PCNU Bangkalan: Dibuka Saja Terang Benderang agar Publik Tahu

Kantor KPK
Sumber :
  • VIVA Jakarta/Edwin Firdaus

VIVA Jakarta - Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 jadi sorotan publik termasuk pengurus Nahdlatul Ulama (NU). Apalagi dugaan kasus itu turut menyeret beberapa elite PBNU serta Ketua Satgas Nasional Keluarga Maslahat Nahdlatul Ulama (GKMNU) Yaqut Cholil Qoumas.

KPK Sebut Sudewo Diduga Terima Aliran Dana Kasus DJKA

Sekretaris Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Bangkalan Jawa Timur, Lora Dimyathi Muhammad prihatin atas dugaan kasus korupsi itu. Dia menyoroti dugaan kasus itu yang sebelumnya mencuat dengan pengawasan langsung oleh Pansus DPR RI.

"Indikasi penyelewengan penyelenggaraan haji 2023-2024 yang dulu diawasi dan didalami penyelewengannya oleh Pansus DPR RI. Dan, hingga akhir Pansus, Menag RI tidak hadir memberikan keterangan, akhirnya harus ditangani oleh KPK RI", kata KH Ra Dimyati, dalam keterangannya, Rabu, 13 Agustus 2025. 

KPK Sita Uang Rp 2 Miliar dalam OTT Direksi Inhutani V

Dia menyinggung Pansus Haji oleh DPR RI saat itu juga memicu ketegangan terbuka yang menyeret PBNU.

Menurut Ra Dimyati, kasus dugaan korupsi kuota haji yang disidik KPK saat ini sangat memprihatinkan bagi komunitas Nahdliyyin. Apalagi diduga turut melibatkan orang-orang di lingkaran PBNU. 

KPK Geledah Kemenag terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Dia berharap KPK bisa membukanya secara terbuka publik mengetahui dugaan kasus itu. 

"Fakta adanya terduga saat ini dan pengembangannya nanti, dikhawatirkan bisa meruntuhkan marwah, integritas dan moralitas Ormas NU," jelas Ra Dimyati.

Sekretaris PCNU Bangkalan Jawa Timur, Lora Dimyathi

Photo :
  • Istimewa

Ra Dimyati meminta dugaan kasus itu dibuka secara terang benderang agar publik tahu.

"Dibuka saja agar terang benderang. Publik supaya tahu dan tidak perlu ditutup-tutupi. Semua ini akan menjadi pembelajaran dan pembenahan penyelenggaraan haji selanjutnya," lanjut Ra Dimyati.

Pun, dia mengajak Nahdliyyin termasuk struktur NU di PBNU 2022-2027 agar selalu berbenah diri. Ia menyarankan penting menjalankan sikap amanah dalam tugas dan tanggung jawab. 

"Bila tidak mampu, jangan memaksa diri, berikan kepada yang lebih mampu. Dan, perlu tindakan tegas kepada yang memaksakan diri, tapi melanggar hingga mencoreng nama baik perkumpulan," ujar Ra Dim.

Menurut dia, pihak yang diduga terlibat sebaiknya mengundurkan diri dari posisinya di struktur PBNU. Sebab, dugaan kasus ini menyangkut hajat hidup beragama.

"Karena ini hajat hidup beragama yang diamanatkan kepada negara, maka harus mengundurkan diri sebagai tanggung jawab moral kepada Nahdliyyin dan Muassis NU," tutur Cicit dari Syaikhona Kholil Bangkalan itu.

Bagi dia, saat ini perlu berpikir alternatif. Menurut Ra Dim, jangan biarkan kasus ini jadi liar. 

"Muktamar ke-35 NU yang semestinya diselenggarakan di akhir tahun depan 2026, bisa dipercepat untuk mengembalikan arah jam'iyyah secara tegas sesuai mandat pendiriannya serta supaya Jam'iyyah tidak terkoyak oleh ulah oknum pengurusnya," lanjutnya. 

"Dan, bila diperlukan pergantian kepemimpinan, ya diganti saja. Supaya clear dan clean dari kepentingan pribadi atau kelompok demi menjaga kemuliaan NU," tutur Ra Dim.

Terkait dugaan kasus ini, KPK beberapa hari lalu juga sudah menggelar perkara kuota haji 2023-2024. KPK juga meningkatan proses hukum, dari penyelidikan menjadi penyidikan. 

Dalam perkembangannya, KPK juga sudah melakukan pencekalan bepergian ke luar negeri kepada 3 orang terperiksa hingga 6 bulan ke depan. Ketiga orang itu adalah Menag RI 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Isfah Abidal Aziz mantan Stafsus Menag Yaqut sekaligus Ketua PBNU dan Fuad Hasan Masyhur, bos travel Maktour.