RI Dorong Reformasi Royalti Digital Global di Forum Hak Cipta Dunia
- Istimewa
VIVA Jakarta - Pemerintah Indonesia kembali membawa isu tata kelola royalti hak cipta digital ke panggung internasional dalam Sidang ke-48 Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) di Jenewa, Swiss.
Langkah ini menjadi lanjutan dari proposal Indonesia pada SCCR ke-47 terkait pengelolaan royalti hak cipta lintas negara di era digital yang sebelumnya mendapat perhatian dari berbagai negara anggota.
Dalam forum tersebut, delegasi Indonesia menyampaikan bahwa sistem hak cipta internasional harus mampu beradaptasi dengan perubahan teknologi yang berkembang sangat cepat. Hal itu penting terutama di tengah dominasi ekosistem digital dalam industri kreatif global.
Pemerintah menilai perkembangan teknologi telah mengubah pola distribusi karya kreatif dan sistem ekonomi digital dunia. Maka itu, tata kelola hak cipta internasional dinilai perlu terus diperbarui agar tetap relevan, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan kreator maupun pasar digital global.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, mengatakan pemerintah Indonesia berkomitmen mendorong pembahasan royalti digital secara lebih inklusif dan kooperatif di tingkat internasional.
“Indonesia menegaskan komitmen agar sistem hak cipta internasional terus berevolusi secara seimbang guna mendukung kreator, pengguna, dan inovasi secara inklusif,” kata Hermansyah di Jenewa, dalam keterangan resminya dikutip pada Rabu, 20 Mei 2026.
Delegasi RI lanjutkan perjuangan tata kelola royalti digital di forum Hak Cipta Dunia
- Istimewa
Di forum itu, Indonesia menekankan bahwa proposal yang diajukan bukan untuk mengubah substansi sistem hak cipta internasional yang telah berlaku selama ini. Tapi, pemerintah menyebut usulan itu lebih diarahkan untuk membuka ruang dialog yang konstruktif dalam memperkuat transparansi, interoperabilitas, akuntabilitas.
"Serta sistem remunerasi yang lebih adil dalam pengelolaan royalti digital lintas negara," tutur Hermansyah.
Selain itu, Indonesia juga memastikan bahwa proposal tersebut tetap menghormati kebijakan nasional masing-masing negara. Lalu, keberagaman sistem hukum, dan kepentingan seluruh pemangku kepentingan dalam industri kreatif global.
“Indonesia menggarisbawahi pentingnya dialog yang inklusif dan progresif agar komite tetap relevan dengan pesatnya perubahan teknologi tanpa mengabaikan kepentingan para pemangku kepentingan di seluruh dunia,” lanjut Hermansyah.
Hermansyah menekankan tak hanya fokus pada isu royalti digital, Indonesia juga mendukung berbagai agenda lain dalam forum SCCR. Salah satunya pembahasan pembatasan dan pengecualian hak cipta yang diusulkan African Group untuk kepentingan perpustakaan, arsip, pendidikan, penelitian, dan penyandang disabilitas.