Sebelas Saksi Dipanggil di Sidang Kasus Taspen, Dua Orang Tidak Hadir
- Istimewa
Saksi HIS, Eks Direktur Keuangan Taspen,menjelaskan bahwa Taspen menyetujui proposal perdamaian yang diajukan PT Tiga Pilar Sejahtera Food yaitu dengan pelunasan nilai pokok selama 10 tahun dengan bunga 2 persen per tahun. Agar, debitur TPSF tidak mengalami pailit yang berpotensi menyebabkan kerugian yang lebih besar.
Dalam persidangan itu, terungkap kalau Terdakwa ANS Kosasih yang menjabat sebagai Direktur Investasi Taspen, terdapat pemaparan dan pertemuan yang dilakukan oleh beberapa MI dengan HIS yang ternyata sempat menduduki jabatan sebagai Pejabat sementara sebagai Direktur Investasi Taspen.
Seluruh MI memaparkan skema optimalisasi dengan cara yang sama dengan apa yg dilakukan oleh Insight. Sampai pada akhirnya Optimalisasi aset investasi Taspen dengan para MI tersebut tidak terealisasi, barulah meminta Insight untuk melakukan optimalisasi tersebut.
Melalui Manajer Utama Divisi IPMPU Taspen, yang saat itu dijabat PS, PT IIM diminta untuk melakukan pemaparan skema optimalisasi yang serupa. Kemudian, manajemen Taspen memutuskan untuk melakukan optimalisasi SIAISA02 melalui reksa dana yang dikelola PT IIM karena keahliannya serta pengalaman PT IIM dalam optimalisasi aset bermasalah serta masuk dalam kriteria top 20 Manajer Investasi.
Mengenai impairment 60 persen, NA menyatakan hal tersebut merupakan ilustrasi karena pada awalnya nilai kupon SIAISA02 sebesar 10,55 persen. Sedangkan return yang ditawarkan perdamaian oleh penerbit sangat jatuh nilai bunganya hingga mencapai 2 persen, sehingga menurut PSAK 55 akan dicatatkan penurunan tersebut karena tidak sesuai harga market yaitu 9-10 persen.
AH yang bersaksi mengaku, tidak terdapat kepastian terhadap realisasi perdamaian tersebut walaupun sudah di homologasi. Ini juga dibenarkan oleh saksi AFS dan RD sebagai pihak-pihak yang terlibat secara langsung dalam pembuatan proposal perdamaian dan proses PKPU debitur TPSF.
Sementara saksi HIS menambahkan, bahwa apabila dilakukan cut-loss terhadap aset bermasalah dengan melakukan penjualan di bawah harga perolehan seperti ketentuan internal Taspen, maka akan berpotensi menyebabkan kerugian.