KPK Tak Perduli Bantahan Kubu Yaqut soal Barang Bukti Ponsel Disita Penyidik

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sumber :
  • Antara FOTO

VIVA Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak masalah dengan pernyataan kubu mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) mengenai ponsel yang disita beberapa waktu lalu.

KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Ini Kasusnya

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan ponsel yang disita dari rumah Yaqut merupakan hasil penggeledahan penyidik di rumah Yaqut di kawasan Jakarta Timur Jumat, 15 Agustus 2025.

 

Wamenaker Immanuel Ebenezer Kena OTT KPK!

Budi juga menyampaikan itu merespons tim Penasihat Hukum Yaqut yang menyebut barang bukti elektronik (BBE) berupa ponsel itu bukan milik pribadi kliennya.

 

Dicegah ke Luar Negeri, Kakak Hary Tanoe Bakal Kembali Dipanggil Penyidik KPK

"Jadi barang bukti elektronik itu diamankan saat dilakukan pengeledahan di rumah yang bersangkutan," kata Budi kepada wartawan, Rabu, 20 Agustus 2025. 

 

Budi menekankan, meski kubu Yaqut membantah kepemilikan ponsel tersebut, yang terpenting bagi penyidik adalah isi dari perangkat itu. 

 

Saat ini, lanjut Budi, ponsel tersebut sedang dianalisis melalui forensik digital untuk kebutuhan penyidikan kasus kuota haji di Kemenag tahun 2023-2024.

 

"Tentu esensinya adalah isinya, nanti kita akan buka isi dari BBE itu untuk memberikan petunjuk, memberikan bukti-bukti yang dibutuhkan penyidik, sehingga membuat terang perkara ini," kata Budi.

 

Menurutnya, hasil analisis ponsel itu juga akan dijadikan materi pertanyaan saat Yaqut dipanggil kembali untuk diperiksa dalam tahap penyidikan. 

 

Sebelumnya, Yaqut pernah diperiksa ketika kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, Kamis, 7 Agustus 2025.

 

"Termasuk nanti ketika dilakukan pemanggilan pemeriksaan kepada para pihak terkait, tentu penyidik juga akan melakukan klarifikasi atas hasil temuan dari rangkaian pengeledahan tersebut," ujar Budi.

 

Sebelumnya, Pengacara Yaqut, Melissa Anggraini, membantah bahwa ponsel yang disita penyidik merupakan milik pribadi kliennya.

 

"Terkait informasi penyitaan barang bukti elektronik dapat kami tegaskan bahwa yang disita tersebut bukan milik Gus Yaqut," kata Melissa, Senin, 18 Agustus 2025.

 

Namun, Melissa menekankan, detail soal penyitaan itu sepenuhnya akan dijelaskan oleh KPK. Ia menegaskan, Yaqut menghargai seluruh proses hukum yang berjalan.

 

"Beliau mendukung dan kooperatif langkah KPK dalam mengusut perkara ini agar jelas dan terang, termasuk dengan melakukan penggeledahan dan penyitaan," imbuhnya.