Banjir Kritik dari Publik! KPU Didesak Cabut Aturan Ijazah Capres-Cawapres Dirahasiakan

Gedung KPU.
Sumber :
  • Antara FOTO

VIVA Jakarta - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan 16 dokumen syarat pencapresan sebagai informasi yang tak dibuka ke publik dinilai memundurkan demokrasi. Langkah KPU itu juga sudah menafikan prinsip keterbukaan.

Ekonom: Penempatan Dana Pemerintah Rp200 Triliun Tak Langgar Konstitusi, Sudah Penuhi Syarat

Demikian disampaikan pengamat komunikasi politik M. Jamiluddin Ritonga. Menurut Jamil, sapaan akrabnya, KPU mestinya tak mengecualikan dokumen syarat capres-cawapres. Sebab, tak selayaknya dirahasiakan karena publik berhak tahu latar belakang figur calon pemimpin negara.

Jamil bilang juga tak ada dasar KPU menyatakan 16 dokumen itu termasuk ijazah capres dan cawapres dikecualikan.

Dihujani Kritik, KPU Akhirnya Batalkan Aturan Dokumen Syarat Capres-Cawapres

"Jadi, tidak ada dasar yang kuat untuk memasukkan dokumen pencapresan dan 16 persyaratan yang sudah ditentukan menjadi informasi yang dikecualikan," kata Jamil, dalam keterangannya, Selasa, 16 September 2025.

{{ photo_id=1357 }}

Rahasiakan Dokumen Capres Termasuk Ijazah, DPR Minta KPU Klarifikasi

Dia menekankan dokumen pribadi terkait pencapresan sudah menjadi ranah publik. Bagi Jamil, keputusan KPU itu malah aneh.

"Jadi, aneh bila fotocopy ijazah sebagai syarat administrasi pencapresan tidak bisa diakses oleh khalayak umum. Keputusan KPU ini dengan sendirinya sudah mengabaikan prinsif keterbukaan informasi," jelas dosen Universitas Esa Unggul itu.

Halaman Selanjutnya
img_title