Dihujani Kritik, KPU Akhirnya Batalkan Aturan Dokumen Syarat Capres-Cawapres

KPU beri keterangan pers soal pembatalan aturan.
Sumber :
  • Antara FOTO

5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.

Ekonom: Penempatan Dana Pemerintah Rp200 Triliun Tak Langgar Konstitusi, Sudah Penuhi Syarat

6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir.

Banjir Kritik dari Publik! KPU Didesak Cabut Aturan Ijazah Capres-Cawapres Dirahasiakan

8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.

9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Rahasiakan Dokumen Capres Termasuk Ijazah, DPR Minta KPU Klarifikasi

10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Halaman Selanjutnya
img_title