Dihujani Kritik, KPU Akhirnya Batalkan Aturan Dokumen Syarat Capres-Cawapres
- Antara FOTO
"KPU dalam dinamika beberapa hari terakhir berkaitan dengan Keputusan Nomor 731 mengapresiasi partisipasi publik, masukkan, kritik publik dalam memastikan pelaksanaan pemilu yang berintegritas dan akuntabel serta terbuka," kata Afif.
Sebelumnya, KPU menyatakan 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres sebagai informasi yang tak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan dari pihak terkait.
Berikut daftar 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres yang tak bisa diakses publik kemudian dibatalkan:
1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.
2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum.
4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.