DPR Sepakati UU APBN 2026 Rp 3.842,7 Triliun
- Antara FOTO
VIVA Jakarta – DPR RI mengesahkan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2026, melalui Rapat Paripurna DPR ke-5, Selasa, 23 September 2025.
Pengesahan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dengan ditandai ketukan palu sidang.
"Apakah RUU APBN dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan Maharani kepada anggota sidang yang hadir.
"Setuju,” jawab sekuruh anggota. Puan lalu mengetuk palu sidang.
Dalam APBN 2026 ini, disepakati pendapatan Rp 3.153,58 triliun dan belanja Rp 3.842,73 triliun.
Sementara itu, defisit ditetapkan 2,68 persen atau Rp 689,15 triliun pada 2026 dan keseimbangan primer dipatok Rp 89,71 triliun.
Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengungkapkan RAPBN 2026 yang dibahas ini bakal menjadi senjata fiskal dalam rangka menghadapi tantangan ke depannya.
Puan menegaskan APBN 2026 menjadi modal penting membalikkan keadaan memulai kebangkitan dan revitalisasi industri nasional.
"Pada saat yang sama kita menempatkan APBN sebagai penggerak, bagi kebangkitan iklim usaha kecil dan menengah, rantai logistik, transportasi, pariwisata," imbuhnya.