Giliran Dewan Pembina Asosiasi Gaphura Muharom Ahmad Dipanggil KPK soal Kasus Haji

Jubir KPK Budi Prasetyo
Sumber :
  • VIVA Jakarta/Edwin Firdaus

VIVA Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan bukti-bukti perkara dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 atau jual beli kuota haji, melalui permintaan keterangan saksi. 

KPK Ungkap Beragam Modus Korupsi Jual-Beli Kuota Haji 2024

Satu persatu perwakilan asosiasi dan biro travel haji yang diduga mengetahui skandal yang merugikan keuangan negara triliunan Rupiah ini dipanggil penyidik. 

 

KPK: Pengumuman Tersangka Kasus Kuota Haji Hanya Soal Waktu

Hari ini, Senin, 6 Oktober 2025, giliran Dewan Pembina Asosiasi Gaphura, Muharom Ahmad yang dipanggil untuk dimintai keterangannya. 

 

KPK Ungkap Kaitan Kakak Cak Imin dan La Nyalla dalam Kasus Dana Hibah Jatim

“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan.

 

Sebelumnya, tidak hanya skandal jual beli kuota haji, lembaga antirasuah juga menemukan adanya penyalahgunaan kuota petugas haji. Hal itu diketahui usai penyidik memeriksa lima pimpinan asosiasi dan biro travel haji pada Rabu, 1 Oktober 2025. 

 

“Dalam pemeriksaan ini, KPK juga menemukan adanya kuota petugas haji yang diduga turut disalahgunakan,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis 2 Oktober 2025.

 

Lima saksi tersebut, yakni Ketua Umum Amphuri, Firman M Nur, Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), Muhammad Firman Taufik, Ketua Umum Sapuhi, Syam Resfiad, Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata sekaligus Direktur PT Diva Mabruri, H Amaluddin serta Direktur/Pemilik PT Perjalanan Ibadah Berkah, Komisaris PT Perjalanan Sunnah Terindah, sekaligus Sekjen Mutiara Haji, Luthfi Abdul Jabbar. 

 

Budi menjelaskan, selain mengenai kuota petugas, para saksi juga dimintai keterangan terkait mekanisme pembayaran kuota haji khusus yang dikelola penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

 

“Para saksi didalami terkait mekanisme pembayaran dalam penyelenggaraan haji khusus oleh PIHK-PIHK melalui user yang dipegang asosiasi,” ujar Budi.

 

Dalam kesempatan sama, Budi mengultimum para pihak yang dipanggil pemeriksaan agar kooperatif. Sehingga dapat membantu proses penyidikan yang berjalan.

 

“Mengingat KPK punya kewenangan untuk melakukan upaya paksa pada tahap penyidikan, seperti tindakan pencegahan ke luar negeri kepada pihak-pihak yang keberadaannya dibutuhkan untuk tetap di Indonesia, guna memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik,” imbuhnya.