Sekjen Iwakum Sebut Pemerintah Abaikan Hak Konstitusional Wartawan Indonesia

Iwakum Gugat UU Pers ke MK
Sumber :
  • Dok.Iwakum

 

Narasi Digital yang Menarik dan Mengedukasi Sukseskan Program 3 Juta Rumah

Menurut Ponco, pendapat tersebut bukan hanya keliru, tetapi juga mencerminkan sikap abai terhadap hak konstitusional wartawan Indonesia.

 

RUPTL Dianggap Tak Nasionalis, SP PLN Layangkan Gugatan Ke PTUN Jakarta

Ponco menekankan, Iwakum merupakan organisasi profesi yang beranggotakan wartawan aktif yang setiap hari melakukan peliputan ke lapangan untuk meliput fakta, mengawal hukum, dan bekerja untuk kepentingan publik.

 

Aher Terima Aduan Wali Kota Subulussalam, Persoalan Agraria Akan Segera Ditindaklanjuti DPR

"Mereka inilah yang sering diintimidasi, dipolisikan, bahkan digugat perdata hanya karena menjalankan tugas jurnalistik. Kami tegaskan, Iwakum berdiri atas dasar perjuangan profesi. Kami bukan lembaga fiktif, bukan kelompok bayangan," ujarnya.

 

Halaman Selanjutnya
img_title