KPK Ungkap Beragam Modus Korupsi Jual-Beli Kuota Haji 2024
- VIVA Jakarta/Edwin Firdaus
VIVA Jakarta – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus dugaan korupsi jual-beli kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut modusnya beragam.
"Ada beberapa hal ya terkait dengan uang-uang yang dilakukan penyitaan ini. Ada yang modusnya percepatan, ada yang memang modusnya memberikan, semacam ya 'kutipan' ke pihak-pihak Kementerian Agama, ke pihak-pihak atau oknum di Kementerian Agama, dan beragam,” kata Budi Prasetyo dikutip Selasa, 7 Oktober 2025.
Budi menjelaskan uang-uang tersebut disita dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Kemudian juga dari biro perjalanan haji yang tergabung dalam asosiasi Aliansi Silaturahmi Penyelenggara Haji dan Umrah Azhari Indonesia (Asphuri), sejumlah biro perjalanan haji dalam asosiasi Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) dan Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah.
Mereka merupakan pihak-pihak yang telah mengembalikan uang ke KPK. KPK menduga sekitar 400 biro travel terkait dalam skandal yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah ini.
Budi menambahkan saat ini penyidik memiliki wewenang pembuktian terhadap tindak lanjut dari uang-uang yang telah disita.
“Ini salah satu uang-uang yang terkait dengan itu yang kita amankan, kita sita untuk proses pembuktian, karena memang itu dibutuhkan oleh penyidik untuk pembuktian dari perkara ini," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan jumlah uang yang telah disita dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan hampir mencapai Rp100 miliar.
"Secara keseluruhan kalau ratusan miliar mungkin belum, kalau sudah puluhan miliar mungkin sudah. Mendekati 100 (miliar) ada,” kata Setyo di Kantor Kementerian Hukum, Senin kemarin.